BERANDA

Minggu, 27 Januari 2013

GPP - 02

http://www.kimiafarmaapotek.com/index.php?option=com_content&view=article&id=727&Itemid=55
Dari sini, nemu :

Standard 1 - Facility Equipment and Auxiliary Services

  • Facility
    • - Strong premises adequate area of service

    • - Tidy, light, good ventilation, safety for fire
    • - App  environment control  for prod storage
    • - Separation of Pharmacist space, noticeable
    • - Counseling area
    • - Sign Pharmacy: photo, license, duty hours, store license, pharmacist
  •  Equipment
    • - App equipment for health services
    • - Pill count Tray : Separate for Penicillin ,Sulfa
    • - Clean , free from contamination
    • - Refrigerator for drugs
    • - Appropriate container
  • Auxiliary Service
    • - App Texts & Reference
    • - Provide auxiliary label & health information


Sabtu, 26 Januari 2013

GPP 01


PEDOMAN CARA PELAYANAN KEFARMASIAN yang BAIK (CPFB)

PEDOMAN CARA PELAYANAN KEFARMASIAN yang  BAIK (CPFB)
Good Pharmacy Practice (GPP)
link : http://www.4shared.com/office/9A1NIOsx/CPFB_2011.html

Jumat, 25 Januari 2013

GPP - Good Pharmacy Practice

GPP (Good Pharmacy Practice) atau di Indonesia biasa disebut dengan CPFB (Cara Pelayanan Farmasi yang Baik).

Apaan itu? Aturan lagi? Isinya apa aja? Biaya ga tuh? Guna ga tuh?

Semua pertanyaan itu pasti keluar, apa lagi membayangkan rupiah yang harus keluar untuk pelaksanaannya. Belum lagi bila dihubungkan dengan omzet apotek. Apakah akan mendorong pendapatan apotek bila GPP dilaksanakan?

Sebentar. Belajar dulu, dirangkai dulu kalimatnya. Agar tidak membingunngkan untuk yang menulis dan membaca.
SIP.

Selasa, 15 Februari 2011

REKOMENDASI UNTUK APOTEKER LAMA - APOTEK LAMA

Jenis Rekomendasi yang diberikan :

1. Rekomendasi perubahan SIA karena penggantian APA


Persyaratan Administrasi :

1. Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi SIA

2. Surat rekomendasi lama

3. Akta Notaris APA-PSA, jika milik sendiri harus ada bukti kepemilikan

4. Akta pendirian badan hukum (CV, PT) jika pemiliknya adalah badan hukum.

5. Surat Penganngkatan/penunjukan Apoteker Pendamping

6. Surat pernyataan tidak bekerja pada perusahaan farmasi lain (materai)

7. Surat ijin atasan jika bekerja pada instansi pemerintah

8. Referensi dari tempat keja sebelumnya jika sudah pernah bekerja

9. Fotocopy Surap Penugasan

10. Surat pernyataan kerelaan dari APA lama

11. Surat pernyataan bersedia bekerja di tempat kerja tersebut minimal 2 tahun (materai)

12. Sertifikat Uji Kompetensi


Prosedur :

1. Permohona rekomendasi kepada Pengurus daerah melalui Pengurus Cabang

2. Paling lambat 6 hari setelah berkas lengkap, Pengurus Cabang menyerahkan berkas kepada Pengurus Daerah

3. Paling lambat 6 hari setelah berkas masuk, pengurus ke PD, Tim Rekomendasi melaksanakan rapat untuk penilaian dan analisa

4. Pemberian/Penolakan Rekomendasi