BERANDA

Sabtu, 08 Januari 2011

IAI - REKOMENDASI UNTUK APOTEKER PENDAMPING - PD DIY

Jenis Rekomendasi yang diberikan :

1. Rekomendasi SP jika Apoteker baru

2. Rekomendasi Visum Apoteker Pendamping


Persyaratan Administrasi :

1. Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi untuk Apoteker Pendamping

2. Surat rekomendasi lama

3. Perjanjian kerjasama Apoteker Pendamping - PSA (Notaris)

4. Surat Penganngkatan/penunjukan Apoteker Pendamping

5. Akta pendirian badan hukum (CV, PT) jika pemiliknya adalah badan hukum.

6. Surat pernyataan tidak bekerja pada perusahaan farmasi lain (materai)

7. Surat ijin atasan jika bekerja pada instansi pemerintah

8. Referensi dari tempat keja sebelumnya jika sudah pernah bekerja

9. Surat pernyataan bersedia bekerja di tempat kerja tersebut minimal 2 tahun (materai)

10. Surat pernyataan bersedia mengurus perijinan sampai dengan visum (materai)

11. Sertifikat Uji Kompetensi


Prosedur :

1. Permohona rekomendasi kepada  Pengurus daerah melalui Pengurus Cabang

2. Paling lambat 6 hari setelah berkas lengkap, Pengurus Cabang menyerahkan berkas kepada Pengurus Daerah

3. Paling lambat 6 hari setelah berkas masuk, pengurus ke PD, Tim Rekomendasi melaksanakan rapat untuk penilaian dan analisa

4. Pemberian/Penolakan Rekomendasi


Jumat, 07 Januari 2011

LOLOS BUTUH - IAI & DINKES

Kalau mow pindah daerah kerja gimana ya? Apalagi luar provinsi?

Tentunya kita butuh lolos butuh. Ada 2 macam, dari IAI dan DINKES.

Tapi sebelumnya harus sudah menjadi anggota IAI dan sudah wajib lapor ke DINKES.

Syarat wajib lapor Dinkes (lupa euy). Sudah pasti ijazah sarjana, ijazah Apoteker dan photo. Maaf lupa :(

Untuk lolos butuh yang penting adalah surat permohonan ke IAI dan Dinkes, juga daerah kepindahan kita harus jelas.

01 - 01 SURAT PERMOHONAN LOLOS BUTUH - iai

01 - 02 SURAT PERMOHONAN LOLOS BUTUH - depkes

01 - 03 SURAT KUASA KE xx - iai

01 - 04 SURAT KUASA KE xx - dinkes

01 - 05 SURAT PERMOHONAN ANGGOTA - iai

Setelah dapat lolos botoh dari daerah asal, serahkan lolos butuh dinkes ke dinkes daerah (provinsi) yang baru dan lolos butuh iai untuk lampiran pendaftaran anggota baru iai daerah baru (pendaftaran didaerah kabupaten). Ok, selamat menoba.   :)



PENDAFTARAN ANGGOTA BARU - IAI

Hampir lupa. Dulu waktu di bandung, setelah kita dinyatakan lulus, langsung diadakan penyuluhan IAI oleh sekolah. Jadi kita semua sekalian daftar dan kompetensi apoteker.

Jadi, tanyanya sama ketua angkatan. Siapa ya yang ngurus dulu? Lupa euy.

PENDAFTARAN ANGGOTA BARU - IAI PD DIY

Persyaratan Umum :

1. Warga Negara Indonesia

2. Lulus Sarjana Farmasi dan Apoteker

3. Sehat fisik dan mental

4. Bersedia mematuhi aturan AD/ART organisasi, sumpah apoteker dan kode etik

5. Domisili DIY (FC. KTP/KIPEM)


Persyaratan Administrasi :

1. Mengajukan Permohonan

2. Surat Lolos Butuh dari PD IAI dan DINKES sebelumnya (jika pindahan dari saerah lain)

3.  KTP/KIPEM DIY yang masih berlaku

4. FC. ijazah sarjana 3 lembar

5. FC. ijazah Apoteker 3 lembar

6. FC. Sumpah Apoteker

7. Mengisi Form Biodata Anggota

8. Surat Pernyataan siap mematuhi AD/ART IAI

9. Pas Photo 2x3 (3 lembar), 3x4 (4 lembar)

10. Membayar iuran anggota 12 bulan pertama sebesar RP. 120.000,00

11. Membayar biaya administrasi Rp. 30.000,00


Prosedur Pendaftaran :

1. Calon anggota mengambil berkas pendaftaran di Sekretariat Pengurus Cabang

2. Maximal 6,hari kerja, terhitung sejak semua persyaratan lengkap, PC menyerahkan berkas kepada Pengurus Daerah

3. PD IAI mengeluarkan kartu anggota sebagai bukti keanggotaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan IAI

4. Segala bentuk pengajuan rekomendasi akan diproses jika calon anggota telah terdaftar menjadi anggota IAI


Kalau ada yang kurang jelas, langsung menghubungi Pengurus IAI :D

Kemungkinan tiap daerah hampir mirip persyaratannya. Ayo daftar!!!!

Rabu, 05 Januari 2011

MESIN ATM

Mesin atm sekarang pada dodol semua. gimana ga? ngambil uang, ga keluar uangnya malah kepotong saldonya. sebeeellll!!!!

Jangan-jangan tanpa sadar ini sudah terjadi pada kita sejak lama!!!

Saldo berkurang 1 juta. mow ngambil, eh ga keluar, katanya transaksi gagal, tapi saldo berkurang. (untung uangnya dikit, jadi nyadar).

TIPs:
1. cek saldo setiap transaksi terjadi atau klo ga print aja transaksi yang pernah terjadi (bukopin bisa, tapi bca ribet)
2. selalui hati-hati
3. bila terlanjur terjadi, segera hubingi bank bersangkutan.

oh ya, klo misalnya kita ga sadar, trus kepotong gimana? rugi dikita donk!!!!

beberapa atm bermasalah di jogja (korban ney)
1. atm bukopin rs dr sardjito (udah pernah ketelen kartunya dan 1 juta hampir melayang. untung embak yang di bank bukopinnya baek, jadi ga jadi marah dech. hubungi langsung bukopin jl diponegoro).
2. atm bpd diy galeria mal (untung c'man 100rb. tapi karena belum gajian jadi tersiksa euy)(masih dalamm proses duit ga tau bisa balik apa ga. hiks)
/
/
/
/
dilanjutkan klo ada keluhan. tapi ingat. hati-hati!!!

Cara REGISTRASI ANGGOTA - IAI JABAR

1.  Klik REGISTRASI ANGGOTA di pojok kiri atas

2.  Isi kolom aplikasi yang diminta (jika tidak tahu/lupa/belum punya data, isilah dengan 000, jangan sampai kosong)

3.  Klik 'Daftar' pada akhir pengisian. 

4.  Cek email Anda dan ikuti langkah berikutnya !

SILAKAN DI COBA!



KODE ETIK APOTEKER INDONESIA

KODE ETIK APOTEKER INDONESIA

MUKADIMAH

Bahwasanya seorang Apoteker di dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa. Apoteker di dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker. Menyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu :


KODE ETIK APOTEKER INDONESIA

BAB I

KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1

Seorang Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah / Janji Apoteker.

Pasal 2

Seorang Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.

Pasal 3

Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.

Pasal 4

Seorang Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.

Pasal 5

Di dalam menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.

Pasal 6

Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.

Pasal 7

Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.

Pasal 8

Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.


BAB II

KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PASIEN

Pasal 9

Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat. menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.


BAB III

KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT

Pasal 10

Seorang Apoteker harus memperlakukan teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal 11

Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode Etik.

Pasal 12

Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.

BAB IV

KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP

SEJAWAT PETUGAS KESEHATAN LAIN

Pasal 13

Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan lain.

Pasal 14

Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lain.


BAB V

PENUTUP

Pasal 15

Seorang Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan kode etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari.

Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ditetapkan di   : Jakarta

Pada tanggal   : 08 Desember 2009

http://www.ikatanapotekerindonesia.net/organisasi-iai/tentang-iai/81-kode-etik-apoteker-indonesia.html

SUMPAH APOTEKER



SUMPAH APOTEKER


SAYA BERSUMPAH / BERJANJI AKAN MEMBAKTIKAN HIDUP SAYA GUNA KEPENTINGAN PERIKEMANUASIAAN TERUTAMA DALAM BIDANG KESEHATAN.

SAYA AKAN MERAHASIAKAN SEGALA SESUATU YANG SAYA KETAHUI KARENA PEKERJAAN SAYA DAN KEILMUAN SAYA SEBAGAI APOTEKER.

SEKALIPUN DIANCAM, SAYA TIDAK AKAN MEMPERGUNAKAN PENGETAHUAN KEFARMASIAN SAYA UNTUK SESUATU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM PERIKEMANUSIAAN.

SAYA AKAN MENJALANKAN TUGAS SAYA DENGAN SEBAIK - BAIKNYA SESUAI DENGAN MARTABAT DAN TRADISI LUHUR JABATAN KEFARMASIAN.

DALAM MENUNAIKAN KEWAJIBAN SAYA, SAYA AKAN BERIKHTIAR DENGAN SUNGGUH - SUNGGUH SUPAYA TIDAK TERPENGARUH OLEH PERTIMBANGAN KEAGAMAAN, KEBANGSAAN, KESUKUAN, KEPARTAIAN, ATAU KEDUDUKAN SOSIAL.

SAYA IKRAR SUMPAH / JANJI INI DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DENGAN PENUH KEINSYAFAN



IAI - Ikatan Apoteker Indonesia 01


http://www.ikatanapotekerindonesia.net/

Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia adalah satu-satunya Organisasi Profesi Kefarmasian di Indonesia yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 41846/KMB/121 tertanggal 16 September 1965.Nama Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia ditetapkan dalam Kongres VII Ikatan Apoteker Indonesia di Jakarta pada tanggal 26 Februari 1965 dan merupakan kelanjutan dari Ikatan Apoteker Indonesia yang didirikan pada tanggal 18 Juni 1955, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pada Kongres XVIII Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia di Jakarta pada tanggal 07-09 Desember 2009, nama organisasi Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) berubah menjadi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).


Jadi, kalau sudah lulus, segeralah bergabung dengan IAI!!!!

APOTEKER


Gimana caranya jadi apoteker???

Tentu saja kuliah di fakultas farmasi. Kemudian setelah lulus, dilanjutkan kuliah profesi apoteker selama setahun. Dan yang terpenting, harus LULUS dulu.

Kyaknya semua juga tau. hiks.

FARMASI


Dunia farmasi memang tak ada habisnya. Mulai dari kuliah dengan praktikum yang tiap hari sampai kelapangan kerja dan tanggung jawabnya.

Apotek sudah ada menjamur dimana-mana. Dengan berbagai syarat-nya. sebenarnya membuat apotek itu susah susah susah. Semua tegantung niat. Semangat!!!