Jenis Rekomendasi yang diberikan :
1. Rekomendasi SP jika Apoteker baru
2. Rekomendasi Visum Apoteker Pendamping
Persyaratan Administrasi :
1. Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi untuk Apoteker Pendamping
2. Surat rekomendasi lama
3. Perjanjian kerjasama Apoteker Pendamping - PSA (Notaris)
4. Surat Penganngkatan/penunjukan Apoteker Pendamping
5. Akta pendirian badan hukum (CV, PT) jika pemiliknya adalah badan hukum.
6. Surat pernyataan tidak bekerja pada perusahaan farmasi lain (materai)
7. Surat ijin atasan jika bekerja pada instansi pemerintah
8. Referensi dari tempat keja sebelumnya jika sudah pernah bekerja
9. Surat pernyataan bersedia bekerja di tempat kerja tersebut minimal 2 tahun (materai)
10. Surat pernyataan bersedia mengurus perijinan sampai dengan visum (materai)
11. Sertifikat Uji Kompetensi
Prosedur :
1. Permohona rekomendasi kepada Pengurus daerah melalui Pengurus Cabang
2. Paling lambat 6 hari setelah berkas lengkap, Pengurus Cabang menyerahkan berkas kepada Pengurus Daerah
3. Paling lambat 6 hari setelah berkas masuk, pengurus ke PD, Tim Rekomendasi melaksanakan rapat untuk penilaian dan analisa
4. Pemberian/Penolakan Rekomendasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar