BERANDA

Jumat, 07 Januari 2011

PENDAFTARAN ANGGOTA BARU - IAI PD DIY

Persyaratan Umum :

1. Warga Negara Indonesia

2. Lulus Sarjana Farmasi dan Apoteker

3. Sehat fisik dan mental

4. Bersedia mematuhi aturan AD/ART organisasi, sumpah apoteker dan kode etik

5. Domisili DIY (FC. KTP/KIPEM)


Persyaratan Administrasi :

1. Mengajukan Permohonan

2. Surat Lolos Butuh dari PD IAI dan DINKES sebelumnya (jika pindahan dari saerah lain)

3.  KTP/KIPEM DIY yang masih berlaku

4. FC. ijazah sarjana 3 lembar

5. FC. ijazah Apoteker 3 lembar

6. FC. Sumpah Apoteker

7. Mengisi Form Biodata Anggota

8. Surat Pernyataan siap mematuhi AD/ART IAI

9. Pas Photo 2x3 (3 lembar), 3x4 (4 lembar)

10. Membayar iuran anggota 12 bulan pertama sebesar RP. 120.000,00

11. Membayar biaya administrasi Rp. 30.000,00


Prosedur Pendaftaran :

1. Calon anggota mengambil berkas pendaftaran di Sekretariat Pengurus Cabang

2. Maximal 6,hari kerja, terhitung sejak semua persyaratan lengkap, PC menyerahkan berkas kepada Pengurus Daerah

3. PD IAI mengeluarkan kartu anggota sebagai bukti keanggotaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan IAI

4. Segala bentuk pengajuan rekomendasi akan diproses jika calon anggota telah terdaftar menjadi anggota IAI


Kalau ada yang kurang jelas, langsung menghubungi Pengurus IAI :D

Kemungkinan tiap daerah hampir mirip persyaratannya. Ayo daftar!!!!

Tidak ada komentar: