BERANDA

Selasa, 15 Februari 2011

REKOMENDASI UNTUK APOTEKER LAMA - APOTEK LAMA

Jenis Rekomendasi yang diberikan :

1. Rekomendasi perubahan SIA karena penggantian APA


Persyaratan Administrasi :

1. Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi SIA

2. Surat rekomendasi lama

3. Akta Notaris APA-PSA, jika milik sendiri harus ada bukti kepemilikan

4. Akta pendirian badan hukum (CV, PT) jika pemiliknya adalah badan hukum.

5. Surat Penganngkatan/penunjukan Apoteker Pendamping

6. Surat pernyataan tidak bekerja pada perusahaan farmasi lain (materai)

7. Surat ijin atasan jika bekerja pada instansi pemerintah

8. Referensi dari tempat keja sebelumnya jika sudah pernah bekerja

9. Fotocopy Surap Penugasan

10. Surat pernyataan kerelaan dari APA lama

11. Surat pernyataan bersedia bekerja di tempat kerja tersebut minimal 2 tahun (materai)

12. Sertifikat Uji Kompetensi


Prosedur :

1. Permohona rekomendasi kepada Pengurus daerah melalui Pengurus Cabang

2. Paling lambat 6 hari setelah berkas lengkap, Pengurus Cabang menyerahkan berkas kepada Pengurus Daerah

3. Paling lambat 6 hari setelah berkas masuk, pengurus ke PD, Tim Rekomendasi melaksanakan rapat untuk penilaian dan analisa

4. Pemberian/Penolakan Rekomendasi

REKOMENDASI UNTUK APOTEKER BARU - APOTEK LAMA

Jenis Rekomendasi yang diberikan :

1. Rekomendasi SP

2. Rekomendasi perubahan SIA karena penggantian APA


Persyaratan Administrasi :

1. Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi SP dan SIA

2. Akta Notaris APA-PSA, jika milik sendiri harus ada bukti kepemilikan

3. Akta pendirian badan hukum (CV, PT) jika pemiliknya adalah badan hukum.

4. Surat Penganngkatan/penunjukan Apoteker Pendamping

5. Surat pernyataan tidak bekerja pada perusahaan farmasi lain (materai)

6. Surat ijin atasan jika bekerja pada instansi pemerintah

7. Referensi dari tempat keja sebelumnya jika sudah pernah bekerja

8. Surat pernyataan kerelaan dari APA lama

12. Surat pernyataan bersedia bekerja di tempat kerja tersebut minimal 2 tahun (materai)

13. Sertifikat Uji Kompetensi


Prosedur :

1. Permohona rekomendasi kepada Pengurus daerah melalui Pengurus Cabang

2. Paling lambat 6 hari setelah berkas lengkap, Pengurus Cabang menyerahkan berkas kepada Pengurus Daerah

3. Paling lambat 6 hari setelah berkas masuk, pengurus ke PD, Tim Rekomendasi melaksanakan rapat untuk penilaian dan analisa

4. Pemberian/Penolakan Rekomendasi

Minggu, 06 Februari 2011

REKOMENDASI UNTUK APOTEKER LAMA - APOTEK BARU

Jenis Rekomendasi yang diberikan :

1. Rekomendasi SIA


Persyaratan Administrasi :

1. Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi SIA

2. Surat Rekomendasi Lama

3. Proposal Studi Kelayakan

4. Denah Lokasi Calon Apotek

5. Akta Notaris APA-PSA, jika milik sendiri harus ada bukti kepemilikan

6. Akta pendirian badan hukum (CV, PT) jika pemiliknya adalah badan hukum.

7. Surat Penganngkatan/penunjukan Apoteker Pendamping

8. Surat pernyataan tidak bekerja pada perusahaan farmasi lain (materai)

9. Surat ijin atasan jika bekerja pada instansi pemerintah

10. Referensi dari tempat keja sebelumnya jika sudah pernah bekerja

11. Fotocopy Surat Penugasan

12. Surat pernyataan bersedia bekerja di tempat kerja tersebut minimal 2 tahun (materai)

13. Sertifikat Uji Kompetensi


Prosedur :

1. Permohona rekomendasi kepada Pengurus daerah melalui Pengurus Cabang

2. Paling lambat 6 hari setelah berkas lengkap, Pengurus Cabang menyerahkan berkas kepada Pengurus Daerah

3. Paling lambat 6 hari setelah berkas masuk, pengurus ke PD, Tim Rekomendasi melaksanakan rapat untuk penilaian dan analisa

4. Pemberian/Penolakan Rekomendasi

REKOMENDASI UNTUK APOTEKER BARU - APOTEK BARU

Jenis Rekomendasi yang diberikan :

1. Rekomendasi SP

2. Rekomendasi SIA


Persyaratan Administrasi :

1. Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi SP dan SIA

2. Proposal Studi Kelayakan

3. Denah Lokasi Calon Apotek

4. Akta Notaris APA-PSA, jika milik sendiri harus ada bukti kepemilikan

5. Surat Penganngkatan/penunjukan Apoteker Pendamping

6. Surat pernyataan tidak bekerja pada perusahaan farmasi lain (materai)

7. Surat ijin atasan jika bekerja pada instansi pemerintah

8. Referensi dari tempat keja sebelumnya jika sudah pernah bekerja

9. Surat pernyataan bersedia bekerja di tempat kerja tersebut minimal 2 tahun (materai)

10. Sertifikat Uji Kompetensi


Prosedur :

1. Permohona rekomendasi kepada Pengurus daerah melalui Pengurus Cabang

2. Paling lambat 6 hari setelah berkas lengkap, Pengurus Cabang menyerahkan berkas kepada Pengurus Daerah

3. Paling lambat 6 hari setelah berkas masuk, pengurus ke PD, Tim Rekomendasi melaksanakan rapat untuk penilaian dan analisa

4. Pemberian/Penolakan Rekomendasi