Jenis Rekomendasi yang diberikan :
1. Rekomendasi SP
2. Rekomendasi SIA
Persyaratan Administrasi :
1. Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi SP dan SIA
2. Proposal Studi Kelayakan
3. Denah Lokasi Calon Apotek
4. Akta Notaris APA-PSA, jika milik sendiri harus ada bukti kepemilikan
5. Surat Penganngkatan/penunjukan Apoteker Pendamping
6. Surat pernyataan tidak bekerja pada perusahaan farmasi lain (materai)
7. Surat ijin atasan jika bekerja pada instansi pemerintah
8. Referensi dari tempat keja sebelumnya jika sudah pernah bekerja
9. Surat pernyataan bersedia bekerja di tempat kerja tersebut minimal 2 tahun (materai)
10. Sertifikat Uji Kompetensi
Prosedur :
1. Permohona rekomendasi kepada Pengurus daerah melalui Pengurus Cabang
2. Paling lambat 6 hari setelah berkas lengkap, Pengurus Cabang menyerahkan berkas kepada Pengurus Daerah
3. Paling lambat 6 hari setelah berkas masuk, pengurus ke PD, Tim Rekomendasi melaksanakan rapat untuk penilaian dan analisa
4. Pemberian/Penolakan Rekomendasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar